Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok dan berkewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah, lembaga teknis daerah dan lembaga lain.

Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas  menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun kebijakan pemerintah daerah ;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah dan lembaga lain;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah Daerah;
  4. Pembinaan administratif dan aparatur pemerintah Daerah; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.